Di era digital saat ini, hampir semua aktivitas dapat dilakukan melalui internet, mulai dari belajar, bekerja, hingga bertransaksi.
Namun, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum, salah satunya perjudian online. Dalam beberapa tahun terakhir, perjudian online semakin mudah ditemukan dan diakses oleh masyarakat.
Bahkan, tidak sedikit anak muda yang terpapar iklan atau ajakan bermain judi melalui media sosial. Fenomena ini menunjukkan bahwa perjudian online telah menjadi masalah yang serius dan memerlukan perhatian dari berbagai pihak.
Menurut saya, perjudian online harus diberantas karena dampak negatif yang ditimbulkannya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang dijanjikan.
Banyak orang tertarik untuk mencoba judi online karena tergiur iming-iming keuntungan yang cepat dan mudah.
Padahal, pada kenyataannya sebagian besar pemain justru mengalami kerugian. Tidak sedikit orang yang menghabiskan tabungan, menggunakan uang kebutuhan sehari-hari, bahkan meminjam uang demi terus bermain dengan harapan dapat mengembalikan kerugian yang telah dialami.
Situasi seperti ini sering kali berakhir dengan masalah ekonomi yang semakin berat.
Fenomena tersebut bukan sekadar asumsi. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perjudian online memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Sociopolitico menjelaskan bahwa perjudian online dapat menyebabkan masalah finansial, konflik sosial, serta gangguan psikologis bagi para pelakunya.
Selain itu, penelitian lain mengenai ketahanan keluarga juga menunjukkan bahwa kebiasaan berjudi dapat memengaruhi keharmonisan rumah tangga dan meningkatkan potensi terjadinya konflik dalam keluarga.
Dari sudut pandang hukum, keberadaan perjudian online jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Larangan perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyebaran dan penyediaan konten perjudian melalui media elektronik juga dilarang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika ditinjau dari hukum perdata, suatu perjanjian hanya dianggap sah apabila memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adanya sebab yang halal.
Karena perjudian merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum, maka hubungan hukum yang timbul dari kegiatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk memperoleh perlindungan hukum.
Menurut saya, dampak yang paling mengkhawatirkan dari perjudian online adalah kerugian yang dirasakan oleh keluarga pelaku.
Ketika seseorang menghabiskan penghasilannya untuk berjudi, yang terkena dampaknya bukan hanya dirinya sendiri.
Kebutuhan keluarga dapat terbengkalai, hubungan antaranggota keluarga menjadi tidak harmonis, dan kepercayaan dalam rumah tangga dapat rusak.
Dalam beberapa kasus, perjudian bahkan menjadi salah satu faktor yang memicu perceraian. Hal ini menunjukkan bahwa perjudian online bukan hanya persoalan individu, tetapi juga persoalan sosial yang memengaruhi kehidupan banyak orang.
Melihat besarnya dampak yang ditimbulkan, saya berpendapat bahwa upaya pemberantasan perjudian online harus terus dilakukan secara konsisten.
Penegakan hukum yang tegas memang diperlukan, tetapi langkah tersebut perlu diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian online.
Banyak orang terjebak dalam perjudian karena kurang memahami risiko yang akan mereka hadapi. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjudian online lebih banyak membawa kerugian daripada manfaat.
Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam aspek ekonomi, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial dan keharmonisan keluarga.
Oleh karena itu, pemberantasan perjudian online merupakan langkah yang penting untuk melindungi masyarakat, menjaga kesejahteraan keluarga, serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan aman.
Penulis : Ade Yoga Pradesta –Â Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung


Komentar