HALO NUSANTARA – MAGELANG, 16 Desember 2025, Penerapan regulasi anti-deforestasi Uni Eropa atau EU Deforestation Regulation (EUDR) mendorong perubahan cara dunia usaha membangun hubungan dengan sumber bahan bakunya. PT Lio Collection merespons tantangan tersebut dengan memperkuat tata kelola hutan rakyat melalui Sustainable Forest Partnership Program, yang salah satu tahapannya ditandai dengan penyerahan sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Ngudi Rahayu, Desa Majaksingi, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Selasa (16/12/2025).
Penyerahan sertifikat SVLK tersebut dirangkaikan dengan penyerahan dan penanaman bibit kopi dan jati sebagai simbol keberlanjutan pengelolaan hutan rakyat. Kegiatan ini dihadiri Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah Christiana Pudjilestari, Kepala Desa Majaksingi Sutrisno, perwakilan KTH Ngudi Rahayu Santoso, Deputy Manager PT Lio Collection Nicolaus Adi Laksono, serta Wangoon Multi Solusi selaku fasilitator program.
Dalam sambutannya, Nicolaus Adi Laksono menekankan bahwa EUDR menuntut perubahan pendekatan dunia usaha, dari hubungan transaksional menjadi keterlibatan yang lebih bertanggung jawab di tingkat tapak.
“EUDR mengharuskan perusahaan memastikan asal bahan baku dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara legal, tetapi juga secara praktik. Karena itu, penguatan tata kelola hutan rakyat menjadi bagian penting dari strategi keberlanjutan kami,” kata Nicolaus.
Menurutnya, sertifikasi SVLK menjadi pijakan awal untuk membangun sistem pengelolaan hutan rakyat yang tertib dan terdokumentasi, namun tidak cukup jika tidak diikuti dengan peningkatan kapasitas kelompok tani.
“Yang kami bangun adalah sistem yang bisa berjalan, bukan sekadar kepatuhan di atas kertas,” ujarnya.
Sebagai fasilitator program, Darusman menjelaskan bahwa pendampingan diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata dalam konteks EUDR, terutama terkait ketersediaan data, pencatatan, dan penguatan kelembagaan kelompok.
“EUDR berbasis penilaian risiko. Tanpa data inventarisasi, tanpa administrasi yang rapi, risiko itu akan selalu tinggi. Karena itu, pendampingan difokuskan pada fondasi pengelolaan hutan rakyat,” kata Darusman.
Pandangan serupa disampaikan Hanif Rahadi, Penyuluh Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah. Ia menilai pendekatan kolaboratif antara dunia usaha, pemerintah, dan petani hutan rakyat menjadi kunci agar kebijakan global dapat diterjemahkan secara realistis di tingkat desa.
“Regulasi internasional seperti EUDR tidak bisa diterapkan dengan pendekatan satu arah. Pendampingan membuat petani memahami konteksnya, sehingga kepatuhan tumbuh dari kesadaran, bukan keterpaksaan,” ujar Hanif.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah, Christiana Pudjilestari, menilai penguatan tata kelola hutan rakyat berbasis kemitraan menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan hutan sekaligus memastikan masyarakat tetap menjadi pelaku utama.
Sementara itu, Santoso, perwakilan KTH Ngudi Rahayu, menyatakan bahwa proses pendampingan membantu kelompoknya memahami tuntutan baru dalam pengelolaan hutan. “Kami jadi lebih siap, tidak hanya untuk hari ini, tetapi untuk ke depan,” ujarnya.
Melalui Sustainable Forest Partnership Program, Lio Collection menempatkan penguatan tata kelola hutan rakyat sebagai bagian dari strategi menghadapi perubahan lanskap regulasi global. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemenuhan EUDR dapat dilakukan dengan tetap menempatkan petani hutan rakyat sebagai mitra, bukan sekadar pemasok.


Komentar