Beranda » Blog » Perluasan UU Penyiaran Berisiko Menghambat Ekonomi Digital dan Daya Saing Global Industri Kreatif Indonesia

Perluasan UU Penyiaran Berisiko Menghambat Ekonomi Digital dan Daya Saing Global Industri Kreatif Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran dengan arah kebijakan yang menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena ada wacana memperluas cakupan regulasi hingga ke internet dan platform digital.

Jika benar diterapkan, perluasan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan langkah yang berpotensi mengubah lanskap ekonomi digital Indonesia secara signifikan.

Selama sepuluh tahun terakhir, ekonomi digital nasional berkembang pesat. Platform streaming tumbuh, film independen semakin mudah diproduksi dan didistribusikan, serta jutaan kreator konten lahir melalui media sosial dan berbagai kanal digital.

Internet telah menjadi infrastruktur utama bagi industri kreatif bukan hanya sebagai ruang publikasi, tetapi juga sebagai sistem distribusi dan monetisasi yang relatif terbuka.

Ekosistem ini memungkinkan karya lokal menjangkau pasar global tanpa harus melalui jalur distribusi konvensional yang mahal dan terbatas.

Situasi Darurat Berlanjut, Donasi Palestina Masih Sangat Diperlukan

Nilai pasar industri kreator konten Indonesia termasuk film dan animasi diperkirakan mencapai Rp1.000 triliun, dengan potensi pertumbuhan empat hingga lima kali lipat dalam lima tahun mendatang.

Angka tersebut mencerminkan kontribusi konkret terhadap penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi berbasis kreativitas, serta ekspansi sektor pengetahuan.

Dalam industri film, kehadiran platform digital bahkan telah menjadi sumber pemasukan alternatif yang signifikan setelah penayangan di bioskop, sebagaimana disampaikan produser film Orchida Ramadhania.

Daya saing global konten Indonesia juga terlihat dari performanya di platform internasional. Sepanjang 2025, lebih dari 90 persen pelanggan Netflix di Indonesia menonton konten lokal, dan sedikitnya 35 judul Indonesia masuk daftar Top 10 Global.

Fakta ini menunjukkan bahwa narasi dan produksi kreatif Indonesia memiliki daya tarik lintas batas. Dengan dukungan regulasi yang tepat, potensi tersebut dapat terus diperluas.

amandemen undang undang dasar 1945 dalam proses penyempurnaan

Masalah muncul ketika pendekatan regulasi penyiaran konvensional yang selama ini dirancang untuk televisi dan radio direncanakan diterapkan pada ruang digital.

Beberapa draf yang beredar mengindikasikan adanya mekanisme perizinan tambahan, pengawasan normatif, hingga pembatasan ekspresi berbasis tafsir subjektif.

Model semacam ini mungkin relevan untuk media siaran satu arah, tetapi internet bersifat partisipatif, terdesentralisasi, dan sangat bergantung pada kecepatan inovasi.

Peneliti Remotivi, Muhamad Heychael, mengingatkan bahwa penerapan logika penyiaran ke internet dapat menimbulkan beban kepatuhan yang berat.

Rumah produksi lokal, startup, hingga kreator independen berisiko menghadapi ketidakpastian hukum dan biaya tambahan yang tidak proporsional.

Sapa Mahasiswa dan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Bersama drh. H. Achmad Ru’yat, M.Si

Situasi ini pada akhirnya dapat menghambat investasi, memperlambat ekspansi usaha, serta mengurangi daya saing di pasar global.

Selain dampak domestik, perluasan regulasi tersebut juga dapat memengaruhi persepsi internasional. Investor dan pelaku industri teknologi global cenderung menghindari negara dengan risiko regulasi tinggi, terutama jika aturan menyangkut kontrol konten yang luas dan kurang jelas batasannya.

Kondisi demikian bertolak belakang dengan ambisi Indonesia untuk menjadikan ekonomi digital sebagai motor utama pertumbuhan dan pusat industri kreatif di kawasan.

Pengalaman global menunjukkan bahwa negara yang berhasil menumbuhkan industri kreatifnya justru mengembangkan kerangka regulasi yang adaptif dan proporsional, bukan pembatasan yang kaku.

Oleh karena itu, revisi kebijakan seharusnya mempertimbangkan karakter unik internet sebagai ruang inovasi dan ekspresi.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, menekankan pentingnya pemisahan pendekatan antara penyiaran konvensional dan tata kelola platform digital.

Regulasi internet, menurutnya, harus mengutamakan perlindungan kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta dukungan terhadap inovasi.

Dengan mempertimbangkan besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap pertumbuhan nasional, langkah yang terlalu restriktif berisiko menjadi hambatan alih-alih solusi.

Alih-alih memperluas UU Penyiaran secara menyeluruh ke ranah digital, pembuat kebijakan perlu merancang kerangka regulasi yang selaras dengan karakter ekonomi digital dan visi pembangunan jangka panjang.

Tanpa pendekatan yang hati-hati dan adaptif, peluang Indonesia untuk mengukuhkan diri di panggung industri kreatif global dapat tereduksi secara signifikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *