Halo Nusantara, Sukorejo, Minggu, 27 Juli 2025 – Melihat potensi UMKM di Desa Sukorejo yang bisa dikembangkan, sektor ini memiliki peranan penting dalam mendukung perekonomian desa. Namun demikian, masih banyak pelaku UMKM di pedesaan yang menjalankan usahanya tanpa memahami bagaimana pembuatan kontrak usaha, terutama yang tergolong sederhana.
Maka dari itu, sangat diperlukan penguatan kapasitas melalui kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pembuatan Kontrak Usaha beserta Perlindungan Konsumen dengan tujuan agar masyarakat sebagai pelaku usaha memahami pentingnya hal tersebut dalam keberjalanan UMKM mereka.
Maka dari itu, saya Sebagai mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang sedang menjalani KKN Tematik di Desa Sukorejo, Sragen turut berperan aktif dalam menjalankan pengabdian masyarakat di desa Sukorejo salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan ini dilakukan di bawah bimbingan dosen pembimbing lapangan, Dr. Ir. Cahya Setya Utama, S.Pt., M.Si., IPM., yang selalu memberikan arahan sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik.
Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Minggu, 27 Juli 2025, bertempat di rumah Bapak Lurah Desa Sukorejo dan diikuti oleh pelaku UMKM lokal serta ibu-ibu PKK. Sosialisasi ini mengusung judul “Pentingnya Pembuatan Kontrak dalam Menjalankan Usaha” dengan pendekatan edukatif yang mudah dipahami oleh masyarakat desa.
Materi yang diberikan mencakup pengertian dan pentingnya kontrak perjanjian dalam kegiatan usaha, unsur-unsur dasar dalam kontrak sederhana, serta risiko usaha tanpa dasar perjanjian hukum yang jelas. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di Desa Sukorejo mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan usaha melalui instrumen hukum yang sederhana namun efektif.
Langkah edukatif ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi desa berbasis literasi hukum, sehingga para pelaku UMKM tidak hanya berkembang secara bisnis tetapi juga terlindungi dari sisi legalitas.

Kontrak Perjanjian Dalam Usaha
Kegiatan ditutup dengan pembagian leaflet kontrak sederhana dan lembar informasi praktis yang dapat digunakan oleh para pelaku usaha untuk diterapkan dalam kegiatan usaha mereka ke depan.
Penulis: Athifa Firliansya Mahira
Komentar