Trisnia Anchali
Beranda » Blog » Mediasi Korban Dugaan Penipuan Investasi PT Rifan Financindo Berjangka Gagal dan Tidak Menemukan Kesepakatan

Mediasi Korban Dugaan Penipuan Investasi PT Rifan Financindo Berjangka Gagal dan Tidak Menemukan Kesepakatan

Trisnia Anchali, selaku korban dugaan kasus penipuan investasi PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS akhirnya melakukan mediasi sebagai upaya untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang dialaminya.

Kehilangan uang Rp 750 juta dalam kurun waktu 2,5 bulan saat berinvestasi di PT Rifan cabang DBS, membuat Trisnia Anchali tidak terima. Terlebih lagi, dari pihak perusahaan memberikan klaim bahwa nasabah akan mendapatkan keuntungan bulanan dari investasi emas tersebut.

“Saya investasi awal Rp 200 juta dan dalam kurun waktu kurang dari 2 minggu, tiba-tiba uangnya hilang. Kemudian, saya diminta top up lagi Rp 500 juta supaya uang yang awal tidak hilang dan bisa dapat keuntungan 50-100jt sebulan,” ucap Trisnia Anchali

Setelah uangnya hilang dan katanya ke-swipe market (merugi). Korban terus didesak dan diberikan iming-iming keuntungan lebih besar. Pihak perusahaan mengundang korban untuk datang ke kantor dengan memberikan strategi baru agar mendapatkan untung Rp 50-100 juta setiap bulannya.

“Pada akhirnya, karena mereka tahu saya kehabisan dana, saya diminta top up lagi Rp 50 juta agar uang Rp 700 juta sebelumnya bisa kembali beserta dengan keuntungannya,” lanjut Trisnia Anchali.

PT MMI Perkuat Posisi sebagai Pengembang Properti Unggul dengan Proyek Kantor ILCS

Uang Tidak Kembali, Korban Pilih Lakukan Somasi

Pada 14 April 2025 lalu, korban akhirnya melakukan somasi terhadap PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS akibat tidak adanya kejelasan.

Dibantu oleh kuasa hukum atau lawyer, Aryoputro Nugroho SH,Mh,CIM,CLA,CMLC, adanya somasi ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada PT Rifan cabang DBS agar segera melakukan pembayaran kerugian yang dialami korban dalam kurun waktu maksimal 7 hari kerja.

“Kami berharap adanya somasi ini bisa bertemu langsung secara tatap muka dengan tujuan melakukan diskusi terkait permasalahan yang dialami klien kami,” ungkap Aryoputro Nugroho selaku kuasa hukum Trisnia Anchali

Pertemuan yang dijadwalkan pada Senin, 21 April 2025 pukul 10.00 WIB-selesai dan bertempatkan di kantor PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS pun masih tidak menemukan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Pada saat kami datang ke kantor PT Rifan cabang DBS, kami justru diburu-buru untuk segera keluar tanpa adanya kepastian dengan alasan masih akan didiskusikan karena pemilik PT Rifan ini sedang berada di luar negeri,” tambah Aryoputro Nugroho

Cukupi Vitamin dan Mineral: Jangan Sepelekan Dampaknya bagi Tubuh

“Bahkan, mirisnya lagi, kami hanya dilayani oleh seseorang yang mengaku hanya bagian compliance, sehingga dia tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengambil keputusan atas permasalahan klien kami,” lanjut Aryoputro Nugroho

Tempuh Jalur Mediasi untuk Menyelesaikan Masalah

Sebenarnya, Trisnia Anchali memilih melayangkan somasi dengan tujuan mencari penyelesaian di luar pengadilan, salah satu caranya melalui mediasi bersama PT Rifan cabang DBS.

Pada pertemuan kedua yang dilaksanakan Jumat, 2 Mei 2025 dan dihadiri oleh Trisnia Anchali selaku korban dan Aryoputro Nugroho sebagai lawyer atau kuasa hukum. Kemudian, untuk pihak PT Rifan cabang DBS dihadiri oleh Mega selaku bagian compliance, Dian sebagai pimpinan bagian compliance, Lisa selaku kepala cabang, dan Hari sebagai salesnya.

“Pertemuan kedua yang kami lakukan ini juga masih belum menemukan titik terang dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Justru PT Rifan cabang DBS menolak bertanggung jawab dan cenderung menyalahkan oknum internal mereka yang sudah resign,” kata Aryoputro Nugroho

Selain itu, dalam musyawarah yang dilakukan, PT Rifan cabang DBS juga menyerahkan penyelesaian dan tanggung jawab permasalahan ini sepenuhnya kepada Trisnia Anchali selaku nasabah dan tim salesnya, yakni Sasha, Hari, Nadia, Qori, dan Reza.

Teknologi dan Analisis Pangan: Inovasi untuk Makanan Lebih Aman dan Bergizi

“Bahkan, perwakilan PT Rifan juga menyatakan bahwa permintaan klien kami dalam somasi tidak masuk akal karena mereka harus mengganti kerugian sejumlah Rp 1.390.000.000 dalam waktu 7 hari kerja,” lanjut Aryoputro Nugroho

Mediasi Gagal, Korban Pilih Layangkan Somasi Kedua

Musyawarah yang dilakukan oleh kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan. Akhirnya, membuat Trisnia Anchali selaku korban dan Aryoputro Nugroho SH,Mh,CIM,CLA,CMLC, sebagai lawyernya akan melayangkan somasi kedua dalam beberapa hari kedepan.

Tujuannya adalah untuk melihat keseriusan dari PT Rifan cabang DBS dalam menyelesaikan permasalahan klien kami. Namun, jika somasi ini tidak diindahkan oleh pihak terlapor, maka klien kami akan menempuh jalur litigasi, melaporkan PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS dengan dugaan tindak pidana penipuan investasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *